Gatot Brajamusti, Guru Spiritual Reza Artamevia

Gatot Brajamusti, Guru Spiritual Reza Artamevia

Gatot Brajamusti, Guru Spiritual Reza Artamevia – Gatot Brajamusti . Akrab sapaan Aa Gatot, tutup usia pada Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB, pada RS Pengayoman, Jakarta Timur. Gatot meninggal pada usia 58 tahun, masih dalam status narapidana. Selama masa hidupnya Gatot mengenal sebagai guru spiritual para artis, salah satunya penyanyi Reza Artamevia.

Sebelum terjun ke dunia seni, pria kelahiran 1962 ini memiliki padepokan kota kelahirannya, Sukabumi, Jawa Barat.

Melansirkan dari : bienvenueabord-lefilm.com .Gatot sempat menimba ilmu Filsafat IKIP Bandung (sekarang bernama UPI Bandung) dan lulus dalam waktu tiga tahun. Kemudian mereka melanjutkan pendidikan pada Universitas Al-Azhar, Mesir. Berikut sosok Gatot Brajamusti selama masa hidupnya.

1. Pernah menjadi guru spiritual Reza Artamevia hingga Elma Theana

Nama Gatot mencuat ke publik ketika penyanyi Reza Artamevia hilang pada 2004 lalu pada Bandara Soekarno Hatta, usai mengisi acara betermpat Surabaya, Jawa Timur.

Pengacara Reza ketika itu bahkan sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas kejadian tersebut. Namun, ternyata Reza Artamevia tidak benar-benar hilang. Mereka berada pada padepokan Gatot Brajamusti.

Selain Reza, mengetahui artis senior Elma Theana juga pernah mengikuti ajaran Gatot Brajamusti.

2. Terkenal sebagai ketua PARFI dan pernah bermain film

Gatot semakin terkenal setelah terpilih sebagai Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2011-2016. Namanya kembali terpilih untuk periode 2016-2021 walau kepemimpinannya selalu menuai kritikan.

Gatot juga pernah membintangi film Ummi Aminah pada 2012, Azrax Melawan Sindikat Perdagangan Wanita pada 2013, dan Sayap Kecil Garuda pada 2014.

3. Vonis 20 tahun penjara karena tiga kasus yang membelitnya

Pada Juni 2019, Mahkamah Agung (MA) menggenapkan hukuman Gatot Brajamusti menjadi 20 tahun penjara, hal itu berdasarkan 3 kasus yang menjeratnya.

Kasus pertama, kepemilikan dua senjata api ilegal yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Sebelumnya pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot.

Kasus kedua terkait pemerkosaan terhadap anak, Mereka menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara. Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dari bawah 17 tahun. Awalnya anak tidak ingin bersetubuh dengan Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP.

Kemudian Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.